Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumba Timur Ingatkan ASN Jaga Netralitas Pada Pilkada 2024

Bawaslu Sumba Timur Ingatkan ASN Jaga Netralitas Pada Pilkada 2024

Foto.Doc. Hina Mehang Patalu Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sumba Timur.

Hal itu penting, karena Kabupaten Sumba Timur akan menjadi satu diantara daerah yang melaksanakan Pilkada untuk menentukan Bupati dan Wakil Bupati periode selanjutnya.

“Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN tetap harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat,” kata Hina Mehang Patalu Ketua Bawaslu Sumba Timur, diruang kerjanya, Kamis (25/4/24).

Menurut pria yang akrab disapa Umbu Hina ini, Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu dalam hal tindakan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku tentang pemilu/pemilihan.

Umbu Hina menegaskan, ASN di wilayah Kabupaten   Sumba Timur   untuk   mematuhi   dan   melaksanakan   peraturan perundang-undangan  terkait  netralitas  pada  penyelenggaraan  Pilkada Tahun 2024.

“Pengawasan  penyelenggaraan  Pemilihan  Kepala Daerah   dilaksanakan   oleh    Bawaslu termasuk mengawasi netralitas ASN, Anggota TNI/Polri sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” ucapnya.

Dirinya menguraikan, Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan Bangsa dan Negara, sebagaimana telah  diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dia menuturkan, kewajiban ASN itu menaati kewajibannya sebagai ASN yang apabila tidak ditaati atau melakukan pelanggaran konsekuensinya adalah dijatuhi saknsi hukuman disiplin.

“Sanksi disiplin atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN adalah hukuman disiplin berat hingga diberhentikan dengan tidak hormat,” jelasnya.

Selanjutnya ujar Umbu Hina, Netralitas ASN merupakan suatu sikap mental ASN yang terus melekat dalam diri ASN tanpa mengenal apakah ada pemilu/pemilihan atau tidak.

(Umbu Andu)

Penulis dan Foto : Umbu Andu

Editor : Junaidin Wawo Seto