Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumba Timur Ikuti Rapat Inventarisasi Produk Hukum Bawaslu se-NTT

Rapat Inventarisasi Produk Hukum Bawaslu se-NTT

Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Anwar Engga, S.E.,(kiri) bersama staf Umbu Andu Meha (Kanan) mengikuti Rapat Inventarisasi Produk Hukum di Lingkungan Bawaslu yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Zoom Meeting, Kamis (10/9/2026).

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur — Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Anwar Engga, S.E., bersama staf Umbu Andu Meha mengikuti Rapat Inventarisasi Produk Hukum di Lingkungan Bawaslu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Zoom Meeting, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 22 Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota bersama staf yang membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Provinsi NTT bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan inventarisasi dan kajian terhadap berbagai produk hukum Bawaslu, khususnya regulasi yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.

Dalam rapat tersebut, masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan kesempatan untuk mempresentasikan hasil inventarisasi terhadap berbagai permasalahan yang ditemukan dalam penerapan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Selain mengidentifikasi persoalan, setiap jajaran juga menyampaikan rekomendasi dan usulan perbaikan sebagai bahan evaluasi terhadap regulasi yang ada.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumba Timur mendapat tugas untuk melakukan pembahasan terhadap Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pembahasan dilakukan dengan mengidentifikasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam penerapan regulasi tersebut, termasuk melihat aspek yang perlu diperjelas maupun disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pengawasan.

Hasil inventarisasi dan pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bahan untuk menyampaikan rekomendasi serta usulan perbaikan regulasi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam proses penyempurnaan produk hukum Bawaslu sehingga dapat menjadi pedoman yang lebih jelas dan efektif bagi jajaran pengawas dalam menjalankan tugasnya.

Melalui kegiatan inventarisasi ini, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Bawaslu Kabupaten/Kota berupaya membangun pemahaman yang sama terhadap berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas pengawasan.

Selain itu, kajian terhadap produk hukum diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang semakin jelas, efektif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan pengawasan Pemilu dan Pemilihan di lapangan.

Bagi Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, keterlibatan dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas jajaran dalam memahami, mengkaji, dan memberikan masukan terhadap regulasi kepemiluan sebagai dasar pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Penulis dan Foto : Humas