Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumba Timur Harap ada Kemudahan Akses informasi Perubahan Data Pemilih dalam DPB 2022

Bawaslu Sumba Timur Harap ada Kemudahan Akses informasi Perubahan Data Pemilih dalam DPB 2022
\n

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 104 huruf (e) menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Surat Edaran Bawaslu RI  Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, maka Bawaslu berkewajiban melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan KPU  dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

\n\n\n\n

Landasan ketentuan yang disebut diatas yang menjadi dasar bagi Bawaslu Kabupaten Sumba Timur dalam melaksanakan tugas pengawasan langsung tanggal 31 Maret 2022 terhadap Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi Pemutahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I tahun 2022, yang bertempat di ruang rapat kantor  Komisi Pemilihan Umum Sumba Timur, Kamis (31/03/2022).

\n\n\n\n

Melaksanakan Pengawasan langsung Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi Pemutahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I tahun 2022 tersebut adalah Anwar Engga dan Denny Harakai, masing-masing adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur.

\n\n\n\n

Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Landi dalam sambutan pembukaan Rakor DPB menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari tahun 2021 yang dilaksanakan setiap Triwulan yang berlaku secara nasional.

\n\n\n\n

Lebih lanjut dikatakan, bahwa Jumlah Data Pemilih Berkelanjutan pada Triwulan IV tahun 2021 untuk Kabupaten Sumba Timur sebanyak 172.013  orang dan untuk bulan Maret tahun 2022 yang merupakan Akumulasi dari Pemutahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk Bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2022 tercatat sebanyak 172.146 orang.

\n\n\n\n

Menegaskan hal data tersebut  juga dipaparkan secara rinci oleh Anggota KPU Sumba Timur, Ivony Rambu Wori Hana terkait proses perubahan data pemilih bahwa sumber data yang digunakan adalah informasi yang diterima dari Dinas kependudukan dan catatan Sipil, Kepala Sekolah Menegah Atas di Kota Waingapu, dan informasi yang diperoleh secara langsung dari masyarakat. 

\n\n\n\n

Selanjutnya, Oktavianus Landi juga menjelaskan bahwa proses Pemutahiran data berkelanjutan ini merupakan proses perubahan data pemilih yakni memasukan Pemilih baru, mengeluarkan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan melakukan perubahan atas data pindah pemilih.

\n\n\n\n

Ditengah kegiatan, Landi memeperkenalkan  Aplikasi ‘Lindungi Hakmu’ guna memberikan kemudahan publik untuk mendapatkan informasi terkait Data Pemilih baik sehingga untuk warga masyarakat dapat mengakses apakah pribadinya sudah tercatat sebagai pemilih atau belum juga dapat  melihat  Rekapitulasi data secara nasional sampai ke TPS dan juga untuk melaporkan status pemilih yang TMS .­

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Anwar Engga dalam rapat koordinasi tersebut menyampaikan apresiasi Kepada KPU Sumba Timur yang pada rapat koordinasi kali ini telah melibatkan lebih banyak stakeholder terkait dengan harapan akan ada kemudahan untuk mendapatkan informasi perubahan data pemilih dan menghimbau agar terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk menghasilkan data Pemilih yang lebih akurat.

\n\n\n\n

Senada dengan Anwar Engga, salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Denny Harakai juga menyampaikan apresiasi atas kinerja KPU Sumba Timur dalam  mengolah Data Pemilih dan apresiasi yang sama juga disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Timur terkait  progress Perekaman E-KTP di Kabupaten Sumba Timur.

\n\n\n\n

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten (Disdukcapil) Sumba Timur Safriyanti Ina Dapadeda menjelaskan bahwa dalam rangka menyempurnakan data Kependudukan, dimana Didukcapil Kabupaten Sumba Timur telah membagikan Buku Induk kependudukan kepada Seluruh Lurah dan Kepala Desa untuk mengecek kebenaran data Penduduk dimasing masing wilayah Kelurahan/Desa sampai ke tingkat RW dan RT.

\n\n\n\n

Dari Buku Induk kependudukan ini yang telah dikoreksi di masing masing kelurahan akan dikembalikan ke Disdukcapil untuk ditindaklanjuti dalam memperbaiki data kependudukan dengan menghapus penduduk yang telah meninggal Dunia dan pindah penduduk dengan demikian diharapkan akan menyajikasn data pemilih yang lebih akurat.

\n\n\n\n

Lebih jauh dijelaskan Yanti, bahwa sampai dengan akhir tahun 2021 jumlah penduduk Sumba Timur mencapai 260.066 jiwa  dan wajib E KTP sebanyak 174.173 Jiwa. Sementara yang telah dilakukan perekaman E-KTP sebanyak 168.074 menyisahkan lebih kurang 6.099 jiwa  dan tahun 2022 ini tetap digiatkan dengan menjemput bola dalam melakukan perekaman E-KTP dengan salah satu strategi adalah terjun langsung Kesekolah Sekolah Menegah Atas ( SMA) di Kota Waingapu dan sekitarnya dan terkait SMA ini dijelaskan bahwa sudah 10 SMA yang telah dilakukan perekan E-KTP dan tetap akan diklanjutkan ke SMA yang lainnya dalam kurun waktu dekat.

\n\n\n\n

Kegitan ini dilakukan secara Luring dan Daring, dimana hadir Luring Ketua dan Anggota KPU Sumba Timur, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Anwar Engga  dan Anggota Denny Harakay, Perwakilan Polres Sumba Timur, dan juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan  Sipil.

\n\n\n\n

Sedangkan hadir secara Daring adalah Dandim 1601 Sumba Timur, Camat Kota Waingapu, Camat Kambera, Rumah Sakit Lindimara, Rumah Sakit Umum Umbu Rara Meha, Rumah Sakit Umum Imanuel Waingapu, Pimpinan Sekolah Menengah Atas dan Partai politik.

\n\n\n\n

Dipenghujung Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ini, KPU Kabupaten Sumba Timur melakukan Demo Penggunaan Aplikas Lindungi Hakmu dan kemudian menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Januari hingga Maret 2022 dengan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Nomor: 39/PL.02.1-BA/5311/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Januari s/d Maret 2022 dan copyannya  langsung diserahkan kepada Stake holder yang hadir.

\n\n\n\n

Untuk diketahui bahwa Pelaksanaan Pemutahiran Data Pemilih dalah sebagai wujud tanggungjawab Komisi pemilihan Umum dalam  melaksanakan amanat Undang-undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya Pasal  14 huruf (l) terkait kewajiban KPU yang  berbunyi: ”Melakukan Pemutahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan”, selain itu juga pada Peraturan KPU Nomo 6 tahun 2021 Pasal 3 yang mana Pasal tersebut menegaskan bahwa tujuan dilakukan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah untuk: a). memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya; b). menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir; dan; c). memutakhirkan Data Pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data. (AE/YL)

\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n

\n"