Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumba Timur Gelar Sosialisasi Netralitas ASN

Bawaslu Sumba Timur Gelar Sosialisasi Netralitas ASN
\n

Bawaslu Sumba Timur: Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 ini, menjadi periode ke 3 Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak di Indonesia. Hampir seluruh perhelatan politik khususnya pada pemilihan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah, permasalahan Netralitas ASN menjadi isu seksi di perbincangkan. Pola Mobilisasi atau politisasi ASN dinilai menjadi salah satu modus umum yang dilakukan khususnya pejabat calon kepala daerah untuk pemenangan pemilihan.

\n\n\n\n

Untuk meminimalisir atau bahkan mencegah potensi ketidak Netralan ASN dalam Perhelatan Pilkada, Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur adalah sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati khususnya di Kabupaten Sumba Timur.

\n\n\n\n

Dalam rangka menyambut perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 23 September 2020 mendatang, Bawaslu Kabupaten Sumba Timur mengadakan sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Senin, 03 Maret 2020.

\n\n\n\n

Pada kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh 100 orang peserta yang berasal dari unsur pimpinan dari 29 OPD, 4 Kecamatan, 13 Kelurahan, 11 Sekolah setingkat SMP dan SMA/SMK untuk hadir sebagai peserta dalam Sosialisasi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.

\n\n\n\n

Dalam kegiatan Sosialisasi ini Bawaslu Kabupaten Sumba Timur menghadirkan 3  orang narasumber yang semuanya berasal dari pimpinan Bawaslu Sumba Timur, masing-masing Anwar Engga, SE (Ketua/Kordiv SDM dan Organisasi menyampaikan meteri dengan judul ‘Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah’, Narasumber Kedua adalah Hina Mehang Patalu, SE (Anggota/Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar lembaga)  menyampaikan Materi dengan judul ‘Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sumba Timur tahun 2020’, dan Narasumber ke tiga adalah Denny Harakai, M.Th (Anggota/Kordiv HP3S) menyampaikan materi dengan judul ‘Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah’

\n\n\n\n

Secara esensi seluruh narasumber mengajak dan memotivasi ASN untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020, karena bersikap netral bagi ASN adalah “wajib” karena ASN berfungsi sebagai pelaksanaan kebijakan, pelayan publik dan pemersatu bangsa. Selain itu ASN dalam profesi ‘kenabiannya’ semetinya membentuk komitmen dalam menjaga netralitas sebelum, selama dan sesudah masa tahapan pilkada untuk menjaga tatanan di Sumba Timur.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Sumba Timur Anwar Engga mengatakan tujuan digelarnya sosialisasi adalah untuk memberikan edukasi kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam menjaga netralisasi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2020.

\n\n\n\n

Dia menambahkan, melalui sosialisasi netralitas ASN dapat meminimalisasi pelanggaran dan kecurangan sehingga dapat menghasilkan pilkada yang aman, damai dan sejuk.

\n\n\n\n

Dalam kesempatan tersebut Anwar juga mengatakan, sebelum, selama dan sesudah penetapan calon peserta Pilkada, ketidak netralan tindakan, ucapan, maupun tulisan dari ASN termasuk juga di social media dapat diganjar dengan sanksi moral sesuai yang tertera pada PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS karena ASN dituntut menjadi insan yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat.

\n\n\n\n

Lebih lanjut disampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan bukanlah dilihat itu benar atau salah, melainkan pantas atau tidak pantas seorang ASN dalam memposisikan dirinya.

\n\n\n\n

Pada kesempatan yang sama Hina Mehang Patalu menyampaikan secara substansial pola-pola keterlibatan dan ktidak netralan ASN dalam Tahapan Pilkada dan bagaimana Bawaslu Sumba Timur melakukan berbagai upaya Pencegahan dengan melakukan Pengawasan, Sosialisasi dan membangun koordinasi dan komunikasi multi pihak sehingga dapat menekan seluruh potensi pelanggaran dalam Pilkada Sumba Timur tahun 2020.

\n\n\n\n

Lebih lanjut menurut Hina yang akrab dipanggil Umbu Hina ini, bawa bentuk pengawasan dilakukan baik langsung maupun tidak langsung. Di Bawaslu ada tim khusus yang setiap hari memantau soial media. Selai itu juga berkoordinasi dengan masyarakat umum, Mahasiswa dan memaksimalkan kekuatan Jajaran Pengawas Pemilu di tingkatkan Panwaslu Kecamatan , Panwas Desa/kelurahan dan Pengawas TPS.

\n\n\n\n

Lebih jauh Menanggapi respon peserta yang mengatakan sebaiknya hak memilih ASN dicabut saja, dimana Umbu Hina menegaskan secara prinsip Netralitas ASN tidak dapat di lihat dari sudut pandang yang sempit. Jadi, Netral bukan berarti tidak memilih, namun netral dalam artian jangan ikut-ikutan berpolitik praktis dan memihak pada salah satu Pasangan Calon agar ASN dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional tanpa adanya conlict of interest

\n\n\n\n

Sedangkan Denny Harakai, menyampaikan aturan-aturan materil maupun formil dalam Penanganan pelanggaran, di Bawaslu kabupaten Sumba Timur. Secara Normatif, posisi ASN yang mana wajib bersikap Netral. Apabila ASN tidak netral baik sebelum dan sesudah calon peserta Pilkada ditetapkan, maka ASN tersebut dapat dikenai sanksi dispilin yang pemberian sanksinya sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

\n\n\n\n

Menutup acara sosialisasi siang itu, peserta yang berasal dari Asn memberikan Apresiasi atas kegiatan yang dibuat oleh Bawaslu Sumba Timur. (JL)

\n\n\n\n\n"