Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumba Timur Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

Bawaslu Sumba Timur Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024
\n

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 435 ayat (1) mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh pemantau Pemilu. Hal ini yang mejadi dasar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur melakukan pembukaan pendaftaran Pemantau Pemilu Tahun 2024.

\n\n\n\n

Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi dimulai dan meja layanan pemantau Pemilu  juga sudah di canangkan, oleh karena itu kita perlu pahami dan mempersiapkan diri dengan baik dalam rangka menyediakan layanan pendaftaran pemantau Pemilu, demikian disampaikan Anwar Engga saat membuka kegiatan internalisasi pendaftaran pemantau Pemilu, Juma’at (17/6/2022).

\n\n\n\n

Anwar juga menyerukan agar setiap jajaran Bawaslu Sumba Timur mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan pembukaan pendaftaran pemantau Pemilu 2024.

\n\n\n\n

“Gong tahapan Pemilu 2024 sudah dibunyikan, meja layanan pemantau Pemilu juga telah di luncurkan, maka dari itu, seluruh jajaran Bawaslu Sumba Timur berkewajiban untuk mensosialisasikan hal ini kepada public lewat media seperti Facebook, WA, Twitter maupun media lainnya yang gampang di akses oleh publik “, kata Anwar.

\n\n\n\n

Lebih lanjut Anwar mengatakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur pun siap menyambut tahapan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Seperti membuka kesempatan kepada pemantau Pemilu untuk melibatkan diri. ‘’Ini dibuka untuk lembaga umum yang ingin berpartisipasi mengawasi pelaksanaan Pemilu Tahun 2024,” pungkas Anwar.

\n\n\n\n

Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Sumba Timur, Denny Harakai, selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, hal pertama yang dilakukan khususnya bagi internal Bawaslu adalah perlunya penanaman nilai atau pemahaman tentang pemantau Pemilu sehingga pada saat penerimaan pendaftaran Pemantau Pemilu, petugas penerima pendaftar tetap sejalan dengan kehendak undang-undang.

\n\n\n\n

“Pemantau Pemilu adalah lembaga resmi yang memiliki kewenangan untuk memantau Pemilu. Oleh karena itu, petugas penerima pendaftaran harus teliti dan memastikan keabsahan berkas adminstrasi yang diberikan oleh pemantau Pemilu nantinya.” tutur Denny.

\n\n\n\n

Lanjut Denny,  Kehadiran pemantau Pemilu setidaknya dapat membantu kita dalam hal pengawasan, oleh karena itu kita perlu mendukung mereka sepenuhnya.

\n\n\n\n

“Pemantau Pemilu adalah mitra Bawaslu sehingga memiliki akses untuk mendapatkan informasi yang tersedia dari Bawaslu kecuali infomasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang. Dengan begitu maka kedua lembaga tersebut semakin kuat dan saling melengkapi  karena memiliki misi yang sama yaitu di bidang pengawasan pemilu atau dibidang penegakan hukum pemilu,” Terang Denny.

\n\n\n\n

Disisi lain, Denny juga mengatakan bahwa pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan dapat dicabut akreditasinya sebagai Pemantau Pemilu untuk melakukan pemantauan oleh Bawaslu.

\n\n\n\n

“Pemantau Pemilu yang bekerja diluar kewajiban serta melanggar larangan kerja akan mendapatkan sanksi berupa pencabutan akreditasi sebagai pemantau Pemilu,” tegas Denny.

\n\n\n\n

Bagi Pemantau Pemilu yang ingin mendaftar dengan memenuhi persyaratan seperti : (1) Berbadan Hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau Pemerintah Daerah; (2) Bersifat Independen; (3) Mempunyai sumber dana yang jelas; (4) mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan pemilu pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Akreditasi Pemantauan Pemilu.

\n\n\n\n

Bagi pemantau Pemilu Daerah Kabupaten/Kota, permohonan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Umbu Andu

\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n

Suasana Kegiatan Internalisasi Pemantau Pemilu 2024 (Foto : Humas Bawaslu Sumba Timur)

\n"