Bawaslu Provinsi NTT Gelar Rapat Daring Tindak Lanjut SE Ketua Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2026 dan Rencana Aksi P2P Daring
|
Waingapu, Bawaslu Sumba Timur – Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Koordinator Divisi Pencegahan, Hukum, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (HP2H), Anwar Engga, mengikuti rapat secara daring terkait pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan dan Report Rencana Tindak Lanjut P2P Daring pada Senin, 16/02/2026.
Rapat tersebut digelar oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan dalam rangka penguatan spirit kelembagaan Bawaslu, sekaligus melakukan follow up Rencana Tindak Lanjut Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring.
Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT Koordinator Divisi HP2H, para Kepala Subbagian, serta staf yang membidangi fungsi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan antar lembaga.
Melalui rapat ini, diharapkan tercipta keselarasan program kerja divisi HP2H se-NTT, khususnya dalam mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Selain itu, forum ini menjadi ruang refleksi bersama untuk memperkuat komitmen kelembagaan, soliditas internal, serta konsistensi dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan di wilayah masing-masing.
Penulis dan Foto : Naidin