Bawaslu NTT Luncurkan Diskusi Tematik Mingguan Penanganan Pelanggaran
|
Waingapu — Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan kegiatan Non Budgeting yang pesertanya melibatkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dan staf PPPS/staf PP se Provinsi NTT dalam bentuk diskusi tematik dalam jaringan (daring) sebagai bagian dari Kegiatan penguatan Kapasitas Internal Mingguan Penanganan Pelanggaran yang disingkat MINGGAR dengan mengambil tema Prosedur Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Rabu (11/02/2026).
Di kesempatan diskusi pertama ini, hadir sebagai salah satu Penanggap dalam diskusi tersebut adalah Anggota yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Yohanis Landi, SH bersama Kordiv P3S Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Yulius Boni Geti dan Koordinator P3S Bawaslu Kabupaten Ende, Maria Uria Ie, S.Akun dengan Materi utama di presentasikan oleh Anggota/Kordiv P3S Bawaslu Kota Kupang, Leonardus Lian Liwun.
Dalam diskusi, penanggap dari Bawaslu Kabupaten Sumba Timur menyoroti minimnya pemahaman regulas, pelapor tidak mengetahui Kronolologi Peristiwa dengan benar, yang diajukan pelapor: saksi yang tidak relevan yakni saksi yang tidak bersedia menjadi saksi karena tidak mengetahui langsung peristiwa yang terjadi, saksi yang usia dibawah umur (10-12 tahun), pelapor memanipulasi bukti atau bukti yang diajukan bukti tidak relevan, selai itu juga penanggap menilai regulasi tidak secara detail mengatur batasan .
Kegiatan diskusi tematik ini diikuti Oleh seluruh Ketua dab Bawaslu Anggota bersama Staf Bawaslu Kabupaten Kota se NTT, yang mana bertujuan untuk meningkatkan Pemahaman, kesiapan dan keseragaman irama serta implementasi Penanganan Pelanggaran bagi jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Provinsi NTT di dalam menjalankan tugas dan wewenang dalam penanganan pelanggaran secara profesional sebagaimana amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan penguatan kapasitas tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ibu Melpi M. Marpaung, S.T., S.H., M.H. sekaligus juga bertindak sebagai pemantik diskusi.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya masa non tahapan pemilihan umum sebagai ruang strategis untuk melakukan penguatan kapasitas sumber daya manusia pengawas pemilu.
Menurutnya, penerimaan laporan pelanggaran merupakan salah satu fungsi krusial Bawaslu yang membutuhkan ketelitian, keseragaman pemahaman, serta kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi. “Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu memiliki kesiapan yang sama dalam menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum,” ujarnya.
Pemateri juga menekankan bahwa penerimaan laporan merupakan pintu masuk awal dalam penanganan pelanggaran, sehingga setiap tahapan harus dilaksanakan secara objektif, akuntabel, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memperkuat pemahaman peserta, materi disertai dengan pembahasan studi kasus serta diskusi interaktif.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur berharap tercipta keseragaman pemahaman dan peningkatan kualitas layanan penerimaan laporan pelanggaran pemilihan umum di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur, meskipun berada dalam masa non tahapan pemilihan umum.
Kegiatan berlangsung berlangsung secara aktif lebih dari 2 jam yang diikuti oleh Ketua dan anggota Bawaslu kabupaten Kota se NTT memberikan saran dan kriitikan konstruktif dalam diskusi tersebut.
Penulis : Nof Muka
Foto : Naidin