Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Bahas Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu dalam Mingguan Penanganan Pelanggaran Edisi XVIII

Bawaslu NTT Bahas Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu dalam Mingguan Penanganan Pelanggaran Edisi XVIII

Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Yohanis Landi, S.H., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menjadi pemateri dalam kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XVIII yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi NTT secara daring, Rabu (28/10/2026).

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menggelar kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XVIII dengan mengangkat tema “Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu”. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menjadi ruang diskusi dan penguatan pemahaman mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara, potensi kerawanan, serta langkah pencegahan dan penanganan permasalahan dalam setiap tahapan. 

Diskusi ini menghadirkan Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi NTT, sebagai pemantik diskusi. Kegiatan dipandu oleh Chindy N. P. Bondi, S.H., M.H., Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, selaku moderator. Adapun pemateri utama adalah Yohanis Landi, S.H., Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumba Timur.

Diskusi juga mendapat tanggapan dari Marselina Lorensia, M.Pd., Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai; Yohanes Ariski, S.E., Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka; serta Rooslinda Rambu Lodji, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah. Keterlibatan para peserta dari berbagai kabupaten ini memperkaya pertukaran pengalaman dan perspektif terkait pelaksanaan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.

Dalam pemaparannya, Yohanis Landi menjelaskan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara merupakan salah satu tahapan paling krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh perolehan suara yang telah dihitung di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) direkapitulasi secara berjenjang hingga tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan rekapitulasi harus berpegang pada tiga prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan berjenjang. Prinsip transparansi mengharuskan proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh publik. Prinsip akuntabilitas menuntut setiap proses dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, prinsip berjenjang memastikan rekapitulasi dilaksanakan secara sistematis dari tingkat terendah hingga tingkat tertinggi.

Lebih lanjut, tahapan rekapitulasi juga memiliki potensi kerawanan yang perlu diantisipasi. Ketidaksesuaian data antartingkatan, kekeliruan pencatatan, dugaan manipulasi data, persoalan administrasi, serta perbedaan pemahaman terhadap prosedur dapat memicu keberatan dan sengketa. Oleh karena itu, pengawasan yang cermat dan responsif menjadi bagian penting untuk menjaga integritas hasil Pemilu.

Dari sisi regulasi, pembahasan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, penetapan hasil, dan pengawasan Pemilu. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi jajaran pengawas dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam konteks pengawasan, fokus utama diarahkan pada kesesuaian data hasil penghitungan suara secara berjenjang, pengawasan terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), serta kepatuhan terhadap program, kegiatan, dan jadwal tahapan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengawas juga perlu memastikan kehadiran dan keterlibatan pihak-pihak terkait agar proses rekapitulasi berlangsung terbuka dan sesuai prosedur.

Selain melakukan pengawasan langsung, jajaran Bawaslu perlu memperkuat upaya mitigasi kerawanan melalui identifikasi potensi masalah sejak dini. Setiap temuan dan hasil pengawasan harus didokumentasikan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur.

Apabila terdapat permasalahan dalam proses rekapitulasi, pengawas harus menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut dapat mencakup penyampaian saran perbaikan atau koreksi administratif, rekomendasi pembukaan kotak suara untuk kepentingan pemeriksaan atau sinkronisasi ulang sesuai ketentuan, serta rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), pemungutan suara susulan, atau pemungutan suara lanjutan apabila syarat hukum yang berlaku terpenuhi.

Melalui sesi tanggapan, Marselina Lorensia, Yohanes Ariski, dan Rooslinda Rambu Lodji turut memberikan perspektif mengenai tantangan pengawasan di tingkat kabupaten. Pertukaran pandangan tersebut menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi, menyamakan pemahaman terhadap prosedur pengawasan, dan mengidentifikasi langkah-langkah yang dapat diterapkan untuk meminimalkan potensi permasalahan dalam tahapan rekapitulasi.

Kegiatan MINGGAR Edisi XVIII menegaskan bahwa pengawasan rekapitulasi tidak hanya berorientasi pada kesesuaian angka, tetapi juga pada kepatuhan terhadap prosedur, keterbukaan proses, ketepatan administrasi, dan tindak lanjut atas setiap dugaan pelanggaran. Pengawas Pemilu dituntut untuk bekerja secara profesional, teliti, dan berintegritas agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi NTT berharap penguatan kapasitas dan diskusi lintas kabupaten dapat meningkatkan kualitas pengawasan serta memperkuat langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa. Dengan pengawasan yang transparan, akuntabel, dan berjenjang, kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasil Pemilu diharapkan dapat terus terjaga

Penulis dan Foto : Humas