Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Gelar Kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara
|
Waingapu, sumbatimur.bawaslu.go.id, Demi terwujudnya pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur dengan penatausahaan yang baik, efesien dan akuntabel, Bawaslu Kabupaten Sumba Timur gelar rapat Pembinaan dan Pengeolaan Barang Milik Negara, bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Kamis (24/03/2022) pukul 09.00 wita.
\n\n\n\nRapat Pembinaan dan Pengelolaan BMN ini di moderatori langsung oleh Christian N.H.Wulang selaku Koordinator Bawaslu Kabupaten Sumba Timur dengan Narasumber Rambu Indah Tatu Rija, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumba Timur serta di ikuti oleh seluruh jajaran Staf Sekretarit Bawaslu Kabupaten Sumba Timur.
\n\n\n\nSebagai salah satu bentuk pengembangan kompetensi bagi para staf pelaksana/operator yang menjadi ujung tombak dalam pengelolaan dan penyusunan laporan BMN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, kegiatan ini sangat dibutuhkan. Tentunya lewat kegiatan ini teman-teman staf dapat mengerti dan mengetahui pengelolaan BMN itu sendiri. Bagi staf pelaksana yang nantinya akan ditunjuk sebagai pengelola, memiliki kewenangan dan bertanggung jawab penuh melakukan pengelolaan Barang Milik Negara dengan baik dan benar, demikian disampaikan Christian dalam sambutan pembukanya.
\n\n\n\nChristian juga mengharapkan pengelola atau penangung jawab BMN yang akan ditunjuk dapat memahami tupoksi serta memehami regulasi yang berhubungan dengan BMN.
\n\n\n\n“Saya berharap bapak atau ibu yang dipercaya sebagai pengelola Barang Milik Negara dapat menjaga dan mengelola BMN dengan baik, memahami tupoksi dan tetap memperhatikan peruntukan barang tersebut, artinya tidak disalah gunakan, yang lebih penting lagi adalah pengelolanya taat aturan”, tutur Christian.
\n\n\n\nSementara itu Kabid Aset BKAD Kabupaten Sumba Timur, Rambu Indah Tatu Rija, menyampaikan bahwa BMN atau BMD adalah barang yang dibeli dengan menggunakan keuangan Negara sehingga perlu pengelolaan yang baik.
\n\n\n\n“BMN atau BMD adalah barang yang pembelanjaannya pakai uang Negara jadi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau APBD atau berasal dari perolehan yang sah harus di kelola dengan baik, artinya pengelolanya memiliki kewajiban untuk menginfentarisir, menjaga dan bertanggung jawab terhadap BMN atau BMD yang percayakan. Pengelola juga harus mampu mengoperasikan aplikasi BMN karena selain pelaporannya menggunakan format manual, pasti juga mengunakan pelaporan melalui aplikasi” Kata Rambu Indah.
\n\n\n\nSelain itu, pengelola BMN atau BMD juga sangat penting untuk mewujudkan 3T yaitu; tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum, sehingga dalam pelaksanaannya mensinerjikan fungsi perencanaan, penganggaran, pengelolaan dan pertanggung jawaban, pungkas Rambu Indah.
\n\n\n\nMaxon Takandjandji, staf sekretarit Bawaslu Kabupaten Sumba Timur menambahkan terkait pengelola BMN tentu akan diberikan SK sehingga yang bersangkutan memiliki legalitas dan lebih leluasa dalam bekerja. Jika BMN ditemui dalam keadaan rusak ataupun hilang, pengelola secapatnya dapat menyampaikan kepada pimpinan instansinya dalam hal ini Koordinator Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, tandasnya. (Umbu Andu)
\n\n\n\n\n\nSuasana Rapat Pembinaan dan Pengelolaan BMN di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumba Timur\n\n\n\n\n"