Lompat ke isi utama

Berita

Anwar Engga: Harap Bawaslu Sumba Timur Semakin Terbuka dan Informatif

Anwar Engga: Harap Bawaslu Sumba Timur Semakin Terbuka dan Informatif
\n

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur, Anwar Engga mengharapkan pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur melalui unit layanan PPID agar semakin terbuka dan semakin banyak informasi yang tersampaikan kepada Publik.

\n\n\n\n

Demikian hal tersebut disampaikan Anwar Engga dalam Rapat Pengelolaan dan Pengembangan Layanan PPID Tahun 2022 Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Rabu (25/5/2022) bertempat di ruang rapat sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumba Timur.

\n\n\n\n

Kegiatan Rapat ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Hina Mehang Patalu yang juga adalah Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga.

\n\n\n\n

Sebagai Pemateri adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Anwar Engga dan Pesertanya adalah seluruh jajaran Komisioner, Pimpinan dan Staf Sekretariat dengan Moderator Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Chritian Nataniel Heri Wulang.

\n\n\n\n

Dalam Sambutan pembukaannya, Hina Mehang Patalu megharapkan Partisipasi aktif penuh dari seluruh peserta rapat, karena kegiatan ini adalah penting dalam kerjasama tim bagi peningkatan Pengelolaan dan Pengembangan Layanan PPID tahun 2022 Bawaslu Kabupaten Sumba Timur.
“harap partisipasi aktif peserta, karena ini penting bagi peningkatan Pengelolaan dan Pengembangan layanan PPID kita”, tegasnya.

\n\n\n\n

Dalam Penyampaian Materi dalam rapat tersebut, Anwar Engga mengaharapkan terkait layanan PPID Bawaslu Kabupaten Sumba Timur kedepannya khusus tahun 2022 agar lebih terbuka dan lebih banyak informasi yang tersampaikan ke masyarakat.

\n\n\n\n

“terkait layanan PPID kedepan, tahun 2022 diharapkan lebih terbuka dan lebih banyak informasi yang tersampaikan kepada masyarakat”, ujar Anwar.

\n\n\n\n

Selain itu dalam materinya disampaikan banyak point penting untuk menstimulasi peningkatan Pengelolaan dan Pengembangan Layanan PPID tahun 2022.

\n\n\n\n

Beberapa point penting tersebut seperti Dasar hukum layanan informasi publik di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten dan Kota termasuk juga secara khusus terkait perubahan Perbawaslu Nomor 10 tahun 2019 yang dirubah dengan Perbawaslu Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta Perki Pemilu.

\n\n\n\n

Point Penting lain terkait pembuatan Daftar Isisan publikasi (DIP) sehingga pemberian informasi dilakukan sesuai DIP.

\n\n\n\n

Selain itu tentang Pengelolaan Informasi Publik yang mana Pertama: Wajib Dokumentasikan dimana Setiap subbagian wajib mendokumentasikan seluruh dokumen di bawah penguasaannya; kedua: Pemindaian dimana Pendokumentasian dilakukan dengan memindai Dokumen dari bentuk tercetak menjadi bentuk digital, ketiga: Hasil pemindaian wajib disampaikan ke PPID paling lambat 5 Hari setelah Dokumen dibuat atau disahkan, keempat: PPID menyimpan Salinan dokumen dan melakukan update DIP dan kemudian kelima: dipublikasikan.

\n\n\n\n

Lebih jauh dipaparkan terkait teknis pelayanan informasi bagaimana PPID Bawaslu yang dilakukan secara proaktive maupun dengan permohonan, kemudian bagaimana Sarana Pelayanan Permohonan Informasi dilaksanakan seperti datang langsung dan permohonan dilakukan secara online, serta pembagian Jenis-Jenis Informasi seperti pertama: Informasi Berkala; kedua: Tersedia setiap saat; ketiga, informasi serta merta, dan; keempat: informasi yang dikecualikan.

\n\n\n\n

Menutup materinya disampaikan pula bahwa ada 67 informasi dikecualikan dibawaslu. Serta terkait informasi yang dikecualikan dipaparkan terkait bagiamana berjalannya uji konsekwensi terhadap informasi yang dikecualikan dan belum masuk dalam daftar informasikan yang dikecualikan di Bawaslu.

\n\n\n\n

Untuk diketahui Bawaslu Kabupaten Sumba Timur sudah memiliki layanan PPID yang terbentuk awal sejak tanggal 07 April 2020 dengan Surat keputusan dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan pada tanggal 11 November 2021 dimana Bawaslu kabupaten Sumba Timur mendapat predikat Badan Publik Cukup Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur.

\n\n\n\n

Target Bawaslu Kabupaten Sumba Timur kedepannya, dapat mencapai predikat sebagai Badan Publik yang Informatif, oleh karena itu upaya peningkatan pelayanan informasi publik melalui layanan PPID semakin maksimal dan bermanfaat bagi publik, semoga !. (Yohanis Landi)

\n\n\n\n\n\n\n\n

\n"