Lompat ke isi utama

Berita

24 Partai Politik dapat Surat Himbauan dari Bawaslu Sumba Timur

24 Partai Politik dapat Surat Himbauan dari Bawaslu Sumba Timur
\n

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur – Sebanyak 24 Partai Politik di Kabupaten Sumba Timur dilayangkan Surat Himbauan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Anwar Engga mengatakan Surat Himbauan tersebut tersebut terkait Partai Politik menindaklanjuti hasil Verifikasi Administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat, Rabu (24/8/2022).

\n\n\n\n

Dikatakan juga dalam Surat Himbauan tersebut sebagaimana amanat Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

\n\n\n\n

“ini amanat PKPU Nomor 4 Tahun 2022 agar Partai Politik menindaklanjuti hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Keanggotaan Partai Politik oleh KPU”, ujarnya.

\n\n\n\n

Dalam Surat Himbauan Bawaslu Kabupaten Sumba Timur bernomor 048/PM.00.02/K.NT-19/08/2020, tertanggal 24 Agustus 2022 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Anwar Engga yang isinya menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sumba Timur telah melakukan Verifikasi persyaratan keanggotaan Partai Politik pada 24 Partai Politik yang mempunyai kepengurusan di Kabupaten Sumba Timur dan hasilnya telah diunggah di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) agar ditindaklanjuti oleh Partai Politik.

\n\n\n\n

Selain itu isinya juga dikatakan berdasarkan jadwal pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik yang dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dinyatakan bahwa tanggal 19 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2022, Partai Politik menindaklanjuti hasil Verifikasi Administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan dan KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Partai Politik melalui SIPOL.

\n\n\n\n

Pada bagian terakhir Surat Himbauan tersebut, ditegaskan bahwa berdasarkan Kewenangan Bawaslu dalam mengawasi proses Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Timur menghimbau beberapa hal sebagai berikut, pertama: Agar Partai Politik segera menindaklanjuti hasil Verfikasi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kedua: Agar Partai Politik berhati-hati dalam menginput data keanggotaan.

\n\n\n\n

Surat Himbauan Bawaslu Kabupaten Sumba Timur yang disampaikan kepada 24 Partai Politik yang memiliki Kepengurusan di Kabupaten Sumba Timur juga diberikan tembusan kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU Kabupaten Sumba Timur. ( Yohanis Landi)

\n