Lompat ke isi utama

Berita

Yohanis Landi Ikuti Diskusi TOS BARISTA Tema VII, Bahas Regulasi dan Akar Masalah Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Yohanis Landi Ikuti Diskusi TOS BARISTA Tema VII

Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur sekaligus Koordinator Divisi P3S, Yohanis Landi, S.H., mengikuti Diskusi TOS BARISTA Tema VII secara daring melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (7/9/2026).

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur — Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (P3S), Yohanis Landi, S.H., mengikuti Diskusi TOS BARISTA Tema VII yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (7/9/2026).

Diskusi TOS BARISTA Tema VII mengangkat topik “PSU Diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 372 dan 373”. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Magdalena Y. Wake, S.H., M.H., sebagai keynote speaker. Diskusi dipandu oleh Elias Wilbrodus D. Soi, S.H., Staf Bawaslu Kabupaten Ngada, dengan menghadirkan Sebastianus Fernandez, S.E., Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada, sebagai narasumber utama serta Frumensius Menti, S.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, sebagai penanggap.

Dalam pemaparannya, Magdalena Y. Wake menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi dan faktor penyebab Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pemahaman tersebut diperlukan untuk mendukung proses pemilu yang sesuai dengan ketentuan serta menjaga legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.

Berdasarkan evaluasi Pemilu 2024 yang disampaikan dalam diskusi, tercatat sebanyak 49 TPS di 13 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang melaksanakan PSU. Sebaran PSU tersebut antara lain terdapat di Kabupaten Timor Tengah Selatan sebanyak 12 TPS dan Kabupaten Manggarai sebanyak 9 TPS.

Dalam diskusi juga dipaparkan sejumlah faktor yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan PSU. Bawaslu NTT mengidentifikasi empat aspek utama, yaitu penyelenggara, pemilih, logistik, dan lingkungan.

Dari aspek penyelenggara, beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain kesalahan prosedur, pemahaman teknis KPPS yang belum optimal, serta persoalan administrasi dalam proses rekapitulasi.

Dari aspek pemilih, persoalan yang dapat memengaruhi pelaksanaan pemungutan suara antara lain pelanggaran terkait identitas, penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, serta pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Sementara dari aspek logistik, persoalan dapat berupa distribusi logistik yang tidak sesuai, termasuk surat suara yang tertukar antar-daerah pemilihan maupun surat suara yang mengalami kerusakan.

Adapun dari aspek lingkungan, kondisi khusus seperti bencana alam dan gangguan keamanan atau keadaan kahar (force majeure) juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pemilu.

Diskusi TOS BARISTA Tema VII menjadi ruang bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se- NTT khususnya Bawaslu Kabupaten Sumba Timur untuk memperkuat pemahaman mengenai ketentuan dan mekanisme PSU, sekaligus membahas berbagai persoalan yang dapat menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan pengawasan.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong penguatan kapasitas teknis jajaran pengawas serta peningkatan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan. Hal ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan yang lebih efektif dan mendorong penyelenggaraan pemilu yang berintegritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.