Melpi: Awasi dan Cegah Potensi Pelanggaran saat Pemutahiran Data Pemilih
|
Waingapu, Bawaslu Sumba Timur - Sesuai tahapan dan jadwal saat ini dalam menghadapi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dimana salah satu tugas penting jajaran Pengawas pemilu adalah memastikan untuk mengawasi dan mencegah potensi pelanggaran saat pemutahiran data pemilih.
\n\n\n\nPernyataan itu disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Melpi M. Marpaung, ST saat menjadi narasumber penguatan untuk Panwaslu Kecamatan se kabupaten Sumba Timur dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Pemutahiran Data Pemilih dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur tahun 2020 yang bertempat di Aula Hotel Padadita Beach, Rabu (15/7/2020).
\n\n\n\n“Pastikan untuk awasi dan cegah potensi pelanggaran saat pelaksanaan Pemutahiran Data Pemilih”, tegasnya.
\n\n\n\nSelain itu Melpi M. Marpaung yang juga adalah Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Nusa Tenggara Timur ini secara spesifik menegaskan bahwa pengawasan tahapan pemutahiran data pemilih harus sesuai jadwal dan tidak boleh berjalan diluar jadwal.
\n\n\n\n“pastikan semuanya sesuai jadwal, tidak boleh berjalan diluar jadwal”, ujarnya.
\n\n\n\nLebih jauh Melpi menyampaikan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa harus melakukan pengawasan untuk memastikan PPDP melakukan Pencocokan dan Penelitian pada tahapan Pemutahiran Data Pemilih harus sesuai prosedur.
\n\n\n\n“Panwaslu Kecamatan dan PKD melakukan pengawasan untuk memastikan PPDP melakukan Pencocokan dan Penelitian sesuai prosedur”, pintanya.
\n\n\n\nUntuk diketahui Bimbingan Teknis Pengawasan Pemutahiran Data Pemilih bagi Panwaslu kecamatan ini berlangsung selama 2 hari yaitu tanggal 14-15 Juli 2020 dengan peserta kegiatan berjumlah 66 orang anggota Panwaslu Kecamatan yang berasal dari 22 Kecamatan se Kabupaten Sumba Timur.
\n\n\n\nNarasumber yang dihadirkan yaitu Anwar Engga, SE yang adalah Ketua (Kordinator Divis SDM, organisasi dan Data) dan Hina Mehang Patalu, SE sebagai anggota (Kordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Hubal) Bawaslu Sumba Timur dan Melpi M. Marpaung, ST yang adalah Anggota (Kordiv. Hukum, Humas dan Datin) Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur.
\n\n\n\nBimbingan Teknis ini bertujuan untuk memberikan penguatan kapasitas untuk Panwaslu Kecamatan se kabupaten Sumba Timur dalam melakukan pengawasan Pemutahiran Data Pemilih dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur tahun 2020. Yohanis Landi
\n