Lompat ke isi utama

Berita

KPU Sumba Timur Gelar Kajian Hukum, Ketua Bawaslu Bahas Penguatan Pendidikan Pemilih dan Pengawasan Pemilu

KPU Sumba Timur Gelar Kajian Hukum

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Hina Mehang Patalu, saat menyampaikan materi dalam kegiatan Kajian Hukum Kepemiluan yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sumba Timur di Aula KPU Sumba Timur, Kamis (3/9/2026).

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur menggelar kegiatan Kajian Hukum Kepemiluan dengan menghadirkan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Hina Mehang Patalu, sebagai narasumber.

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Sumba Timur pada Kamis (3/9/2026) tersebut mengangkat topik "Penguatan Pendidikan Pemilih Dalam Rangka Meningkatkan Pengawasan Pemilu di Kabupaten Sumba Timur". Kegiatan ini menjadi ruang bersama bagi KPU dan Bawaslu untuk berdiskusi mengenai strategi meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur, Marthen Tanggu Rami, S.E., dalam sambutannya mengatakan, kegiatan kajian hukum menjadi momentum yang baik bagi KPU dan Bawaslu untuk bertemu dalam suasana yang berbeda dari pertemuan-pertemuan selama tahapan pemilu.

Menurutnya, selama ini pertemuan KPU dan Bawaslu lebih sering berlangsung dalam konteks pelaksanaan tahapan pemilu atau pilkada, dengan masing-masing lembaga menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Kalau dari Bawaslu mengawasi apa yang KPU kerjakan, dan tentu KPU mengerjakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta tahapan yang ada. Tapi ini berbeda. Kita dipertemukan untuk sama-sama berbagi ilmu dan berdiskusi,” ujar Marthen.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kajian Hukum yang diinisiasi oleh Divisi Hukum KPU Kabupaten Sumba Timur. Sebelumnya, KPU Sumba Timur juga telah melaksanakan kajian hukum dengan melibatkan partisipasi publik secara daring serta menghadirkan pemateri dari KPU Provinsi dan mantan anggota KPU Kabupaten Sumba Timur.

Marthen berharap, kehadiran Ketua Bawaslu sebagai narasumber dapat memberikan perspektif berbeda mengenai pendidikan pemilih, khususnya dari sisi pengawasan pemilu.

Menurutnya, KPU selama ini memandang pendidikan pemilih sebagai bagian dari upaya memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban pemilih serta mendorong partisipasi dalam setiap tahapan pemilu.

“Bawaslu punya tugas dan fungsi yang berbeda, terutama bagaimana memastikan proses itu berjalan sesuai ketentuan. Karena itu mereka membutuhkan pengawasan partisipatif. Ini yang nanti kita dengarkan dan diskusikan bersama,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Hina Mehang Patalu, dalam pemaparannya mengajak peserta melihat pendidikan pemilih dari perspektif yang lebih luas. Menurutnya, pendidikan pemilih selama ini kerap dipahami sebatas kegiatan sosialisasi mengenai siapa yang boleh memilih, kapan pemilu dilaksanakan dan bagaimana cara mencoblos.

Namun, menurut Ketua Bawaslu, pendidikan pemilih seharusnya tidak berhenti pada tiga hal tersebut.

“Bagi kami di Bawaslu, pendidikan pemilih harus lebih jauh. Masyarakat bukan hanya tahu bagaimana memilih, tetapi juga tahu bagaimana menjaga proses pemilu pada setiap tahapannya,” ujar pria yang akrab disapa Umbu Hina itu.

Umbu Hina menegaskan, pemilih yang baik bukan hanya pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS), tetapi juga pemilih yang memiliki kesadaran untuk ikut menjaga proses pemilu agar berlangsung jujur, adil dan berintegritas.

“Pemilih yang baik bukan hanya datang ke TPS, tetapi juga ikut menjaga prosesnya,” tegas Umbu Hina.

Umbu Hina mengatakan, ukuran partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah masyarakat yang datang menggunakan hak pilih di TPS.

Lebih dari itu katanya, masyarakat perlu memahami haknya, mampu mengenali potensi pelanggaran, berani menolak politik uang serta berani menyampaikan laporan ketika menemukan dugaan pelanggaran pemilu.

Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Sumba Timur yang luas, terdiri dari 22 kecamatan serta 156 desa dan kelurahan, menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pendidikan pemilih dan pengawasan pemilu.

Akses transportasi dan jaringan internet yang belum merata membuat pola pendidikan pemilih tidak bisa diseragamkan untuk seluruh wilayah.

“Masyarakat yang berada di pusat kota tentu memiliki akses informasi yang berbeda dengan masyarakat di wilayah pedalaman maupun kepulauan. Karena itu, kalau kita menggunakan satu metode pendidikan pemilih untuk semua wilayah, tentu tidak pas,” katanya.

Ia mencontohkan masyarakat di wilayah selatan dan kepulauan yang memiliki keterbatasan akses internet. Menurutnya, pendidikan pemilih berbasis digital memang penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya metode.

“Jangan sampai jarak geografis membuat seseorang menjauh dari informasi tentang pemilu maupun pengawasan,” ujarnya.

Umbu Hina juga mendorong perubahan paradigma dalam melihat pendidikan pemilih. Jika selama ini pendidikan pemilih sering disamakan dengan sosialisasi, maka ke depan pendidikan pemilih harus dipandang sebagai proses pemberdayaan masyarakat.

Paradigma lama, kata dia, menempatkan keberhasilan pendidikan pemilih pada jumlah peserta yang hadir dalam kegiatan. Sedangkan paradigma baru harus mengukur keberhasilan dari perubahan pengetahuan, kesadaran dan partisipasi masyarakat.

“Dari tidak tahu, lalu paham, kemudian sadar. Ketika sadar, dia peduli. Kalau kami di Bawaslu, ketika dia peduli, dia akan mengawasi. Ketika mengawasi, dia akan melapor ketika menemukan pelanggaran,” jelasnya.

Dengan demikian, pendidikan pemilih memiliki hubungan langsung dengan pengawasan pemilu. Masyarakat yang memahami politik uang akan lebih mampu mengenali praktik tersebut. Masyarakat yang memahami aturan tentang netralitas ASN maupun larangan kampanye juga diharapkan mampu mengenali batasan-batasan yang berlaku dan menyampaikan informasi kepada pengawas pemilu.

Dalam pemaparannya, Umbu Hina menekankan pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu dan masyarakat tanpa mencampuradukkan kewenangan masing-masing lembaga.

KPU memiliki fokus pada penyelenggaraan pemilu dan pelayanan kepada pemilih, sementara Bawaslu menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran. Di sisi lain, masyarakat merupakan bagian penting dari ekosistem demokrasi.

“Walaupun kewenangan kita berbeda, kepentingan kita sama, yaitu memastikan pemilu berjalan dengan baik,” katanya.

Karena itu, ia berharap tidak ada jarak antara KPU dan Bawaslu dalam membangun kerja kolaboratif, terutama menghadapi pemilu mendatang.

Menurut Umbu Hina, keterbatasan jumlah jajaran pengawas dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk Sumba Timur membuat pengawasan tidak mungkin hanya mengandalkan jajaran Bawaslu. Masyarakat perlu dilibatkan sebagai mata dan telinga pengawasan pemilu.

“Pengawasan tidak mungkin hanya dilakukan oleh Bawaslu. Dengan keterbatasan sumber daya manusia dan luas wilayah Sumba Timur, kami membutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Untuk memperluas jangkauan pendidikan pemilih, Dia menawarkan sejumlah pendekatan, antara lain pendidikan pemilih berbasis desa, komunitas, digital, pemilih pemula dan kearifan lokal.

Menurutnya, desa dapat menjadi pusat pendidikan pemilih. Masyarakat di desa diharapkan memiliki pengetahuan dasar mengenai pemilu dan pengawasan sehingga dapat membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat lainnya.

Umbu Hina menegaskan, pendidikan pemilih pada akhirnya harus menghasilkan masyarakat yang mengetahui pemilu, memahami aturan, peduli terhadap demokrasi dan berani melakukan pengawasan.

Penulis dan Foto : Humas