Lompat ke isi utama

Berita

Hina Mehang Patalu Tekankan Integritas Penyelenggara dalam Sekolah Demokrasi GAMKI

Hina Mehang Patalu Tekankan Integritas Penyelenggara

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur, Hina Mehang Patalu, saat menyampaikan materi tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam kegiatan Sekolah Demokrasi dan Kepemiluan yang diselenggarakan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Cabang Sumba Timur. Waingapu, (21/03/2026).

Waingapu, Bawaslu Sumba Timur - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur, Hina Mehang Patalu, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sekolah Demokrasi dan Kepemiluan yang diselenggarakan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Cabang Sumba Timur.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (21/03/2026) ini mengangkat materi tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dalam pemaparannya, Hina menjelaskan bahwa kode etik merupakan seperangkat norma moral, prinsip, dan aturan perilaku yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.

Ia menekankan bahwa penerapan kode etik bertujuan menjaga integritas, independensi, profesionalitas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Selain itu, lembaga yang berwenang menegakkan kode etik adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hina juga memaparkan sejumlah bentuk pelanggaran kode etik yang kerap terjadi, seperti keberpihakan kepada calon atau partai tertentu, penyalahgunaan wewenang, tidak bersikap netral dalam pengambilan keputusan, melakukan komunikasi politik dengan peserta pemilu, hingga keterlibatan dalam praktik korupsi atau gratifikasi. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi oleh DKPP berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pentingnya kode etik sebagai fondasi utama dalam menjaga kualitas demokrasi. Kode etik berperan dalam menjamin pemilu yang jujur dan adil, mencegah konflik serta kecurangan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu, serta menjaga stabilitas politik.

Dalam konteks kader Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Hina mendorong peserta untuk memahami kode etik tidak hanya secara teoritis, tetapi juga sebagai bekal praktik dalam kehidupan berdemokrasi. Kader GAMKI diharapkan mampu menjadi agen pengawasan partisipatif, penyambung informasi kepada masyarakat, serta penjaga nilai keadilan pemilu di tingkat lokal, khususnya di Sumba Timur.

Selain itu, pemahaman kode etik dinilai penting untuk mencegah praktik politik tidak sehat, seperti politik uang dan intervensi terhadap penyelenggara pemilu. Para kader juga diharapkan mampu membangun karakter integritas, menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab, serta mempersiapkan diri sebagai pemimpin masa depan yang beretika.

Di wilayah kepulauan seperti Sumba Timur, peran kader GAMKI juga dinilai strategis dalam memperkuat demokrasi lokal melalui edukasi kepada masyarakat desa, mengawal proses pemilu di wilayah terpencil, serta menjadi mitra strategis Bawaslu dalam pengawasan partisipatif.

Menutup materinya, Hina menegaskan bahwa kode etik bukan sekadar aturan, melainkan kompas moral dalam demokrasi. Tanpa etika, pemilu hanya menjadi prosedur tanpa keadilan. Oleh karena itu, kader GAMKI diharapkan tidak hanya memahami, tetapi juga mampu mengawal dan menegakkan nilai-nilai etika demokrasi di tengah masyarakat.

Penulis dan Foto : Humas