507 Pengawas TPS di Sumba Timur Resmi Dilantik Jelang Pilkada 2024
|
Sebanyak 507 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024 dilantik serentak oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan se kabupaten Sumba Timur, Senin (4/11/2024).
Ratusan PTPS ini akan mengawasi jalannya pilkada di Kabupaten Sumba Timur yang akan digelar 27 November 2024 mendatang. PTPS menjadi salah satu tonggak penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Peran PTPS sangat diperlukan, hal ini berkaitan tugasnya dalam menciptakan ketertiban dan keamanan sebelum penyelenggaraan pemungutan suara hingga perhitungan suara selesai dilakukan. Bahkan PTPS juga akan menjadi garda terdepan saat terjadi dugaan pelanggaran hingga kejadian di luar kendali yang terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Adapun tugas PTPS telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pada Pasal 1 angka 7 dikatakan bahwa PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Secara garis besar, PTPS melaksanakan Pengawasan terhadap:
a. persiapan pemungutan suara;
b. pelaksanaan pemungutan suara;
c. persiapan penghitungan suara; dan
d. pelaksanaan penghitungan suara.
Selain itu, PTPS juga melakukan Pengawasan terhadap lingkup pengawasan lainnya berdasarkan penugasan Panwaslu Kecamatan dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa kerja PTPS selama 1 bulan setelah dilantik. Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dijelaskan bahwasanya PTPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara.
Berhubung, pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November mendatang, maka pembubaran PTPS dilakukan 7 hari setelahnya. Dilihat di kalender, 7 hari setelah 27 November 2024 adalah 4 Desember 2024.
(Umbu Andu)